Sidoarjo,Rakyat-Demokrasi.Org, Terkait pelaporan atas nama Sugeng Priasto Wartawan Media Rakyat-Demokrasi.Org Biro Gresik,atas pencurian sepeda motornya yang sudah mendapatkan surat LP dari Polresta Sidoarjo dengan Nomor : STBL/425/XII/2020/JATIM/RESTA SDA perkara Pencurian yang masuk didalam pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP,terlapor masih Lidik.
Sugeng yang sempat datangi Polresta Sidoarjo,bersama pimred medianya untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya,namun saat diruangan reskrim tidak ada satupun,"saya tanyakan diatas(ruangan reskrim),tapi katanya keluar semua,katanya lagi nge pam,"ujar Sugeng.
Atas hal tersebut,Achmad Anugrah selaku pemimpin redaksi,melakukan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim."karena terlapor masih lidik,ya saya kirimkan surat tambahan pengaduan,supaya ada kejelasan siapa pelaku dan terlapornya,"ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad,saat dirinya bersama anggotanya sebagai pelapor.
Lebih lanjut Achmad Garad,tadi sebelum saya kirimkan surat pengaduan,sempat naik ke ruangan reskrim,namun katanya tidak ada satupun,karena lagi nge pam untuk antisipasi Nataru,"imbuh Achmad Garad.
Dengan mengirimkan pengaduan tersebut,mereka berharap supaya kasus tersebut bisa segera jelas dan terang benderang. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya,kasus tersebut terjadi atas wartawan Media Rakyat-Demokrasi.Org bernama Sugeng Priasto biro Gresik yang telah melewati jalan Mojopahit Sidoarjo,dirinya dicegat yang mengaku sebagai Debtcollektor BFI Finance,Sugeng dituduh ada keterlambatan pembayaran selama 3(tiga)bulan,namun menurutnya masih 2(dua)bulan,lalu sempat ada perdebatan,sehingga Sugeng memarkirkan di Toko Oleh Oleh Lawang Agung,setelah sepeda diparkir dia mencoba mengklarifikasi yang kebetulan kantor BFI Finance berada diseberang Toko tersebut,bahkan sebelum masuk kantor,dirinya sempat menunjukkan kartu identitasnya sebagai wartawan,namun dijawab oleh pihak Debtcollektor,"saya tidak peduli meskipun kamu wartawan,"ujar Sugeng menirukan kata kata Debtcollektor tersebut.
Saat dirinya masuk ke kantor BFI Finance tersebut,berupaya untuk mengkonfirmasi,namun dirinya malah disodorkan surat yang harus ditanda tangani,sontak dia tidak mau dan supaya kasus ini diseleseikan ke Polsek setempat,karena dirasa buntu,Sugeng pun keluar kantor,dan ironisnya,saat kembali untuk mengambil motornya,ternyata sudah tidak ada.
Menurut Waras selaku juru parkir,dirinya mengatakan bahwa,motornya sudah dibawa oleh pihak yang sempat ada perdebatan dengannya,"tadi sepeda motornya diangkat oleh orang dua yang tadi sempat debat sama sampean,karena saya kalah orang ya saya tidak berani,"ujar Waras yang saat dikonfirmasi waktu terjadinya peristiwa.
Menurut keterangan saksi tersebut,diduga kuat pelaku pengambilan sepeda motor milik Sugeng adalah Debtcollektor yang mengaku dari BFI Finance.Namun menurut surat LP terlapor masih Lidik,"maka dari itu,saya kirim surat pengaduan,sebagai bentuk tambahan data,supaya segera ada kejelasan siapa terlapornya,"tutub Achmad Garad.(Pim)