..
Hukum Menjual Daging, Kulit Dan Kepala Hewan Kurban Meski Sebagai Jasa
Ilustrasi daging kurban yang akan dibagikan

Hukum Menjual Daging, Kulit Dan Kepala Hewan Kurban Meski Sebagai Jasa

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Umat Islam memperingati Idul Adha atau Lebaran Haji setiap tahun pada tanggal 10 Zulhijah. Salah satu kegiatan rutin saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.

Daging kurban yang telah disembelih selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakat.

Lantas, bolehkah menjual daging kurban Idul Adha?

Apa hukumnya bagi penjual daging kurban?

Dirangkum dari Buku Panduan Fiqih Kurban LBM PWNU Jawa Tengah, mudlahhi atau berkurban diharamkan untuk menjual seluruh bagian dari daging kurban tersebut.

Termasuk kulit, kepala, maupun tulang kurban. Maksud menjual dalam hal ini bukan hanya menukarnya dengan uang, tetapi juga tidak boleh menukarkannya dengan jasa.

 َنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَفْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا حُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain hadits tersebut, ada juga ancaman bagi orang yang menjual bagian kulit dari hewan kurbannya.

Keterangan ini tertera dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi berikut:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya".

Lalu, bagaimana hukumnya menjual daging kurban bagi penerima daging?

Hal itu dijelaskan dalam dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut ini:

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."

Ada pula aturan bagi panitia kurban. Panitia kurban disamakan dengan pengkurban dalam urusan penyembelihan maupun penyaluran daging.

Hukumnya selaras dengan si pengkurban, yakni tidak boleh menjual apapun dari perolehan kurban, termasuk kulit hewan kurban sekalipun. (rd/det)


Sebelumnya Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Ini Alasannya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP