Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Menggelikan namun tidak membuat orang tertawa, mengingat adanya potensi kebocoran uang rakyat di Provinsi Jawa Timur.
Hal itu seperti yang ditampakkan oleh para pejabat publik yang sudah di sumpah atasnama Tuhan YME untuk menjadi pejabat publik yang amanah.
Meski bisa di presentasikan tidak semuanya, namun bisa jadi kebanyakan berperilaku seperti tidak mengenal dan melanggar sumpahnya.
Melalui Catatan Rakyat Demokrasi (CRD), mari kita kupas beberapa hasil temuan yang diduga telah melakukan upaya pelanggaran hukum dalam hal ini dugaan tindak korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Provinsi Jawa Timur.
Catatan ini di awali dari peristiwa dugaan monopoli atas pekerjaan dibidang Even Organizer (EO) di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Adanya informasi sekitar tahun 2020 lalu, atas peristiwa meninggalnya pengusaha Even Organizer di wilayah Surabaya Utara, sempat membuat heboh di halaman utama media cetak dan online, dimana sesuai judul bahwa pengusaha tersebut meninggal diduga bunuh diri karena tak kuat menahan himpitan ekonomi dan tekanan kebutuhan termasuk hutang yang semakin menumpuk.
Seketika itu, tim media ini melakukan investigasi secara mendalam dari berbagai sumber bahwa dugaannya karena tidak mendapatkan tempat lagi yang saat itu juga sumber dari orang dalam (ordal) bahwa kegiatan EO di Pemprov Jatim diduga telah dikuasai oleh satu vendor yang diduga kuat adalah orang kepercayaan Gubernur Jawa Timur.
"Ber inisial CE, dan bisa dikatakan timsesnya Bu Gub." Ujar sumber kepada pimpinan media ini yang kala itu mewanti-wanti namanya tidak ingin dimuat, karena ada kekhawatiran membahayakan posisinya.
Setelah itu, berkembang dengan informasi terkait pelaksanaan kegiatan program One Pesantren One Product (OPOP).
Secara gamblang, media ini mendapati file Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang dinamakan dengan tim penguatan OPOP Jawa Timur periode 2019-2024, dimana susunan pengurusnya tidak main-main, yakni selaku Penanggung jawab atau pembina Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur dan Perwakilan Bank Indonesia domisili Jatim.
Sedangkan untuk ketua umumnya adalah Sekertaris Daerah, untuk wakil ketua ada Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdangan juga Dinas Pendidikan.
Untuk jajaran kebawahnya selaku sekertaris yang ditunjuk adalah profesional yang juga akademisi, sedangkan untuk jajaran bidang atau biro meliputi, tokoh agama, akademisi (rektor/dosen), pengusaha EO dan juga dari profesi wartawan yang nama medianya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.
Dalam pelaksanaanya, tim penguatan OPOP Jatim diduga gunakan power sang Gubernur untuk melakukan penekanan kepada para kepala OPD termasuk jajaran biro yang dibawah naungan Sekdaprov.
"Bahkan sekelas kepala bidang yang namanya tercantum di SK tersebut berani mengatur kepala Biro dibawah Sekdaprov." Ujar seorang sumber kala itu kepada media ini.
Dalam perjalanannya, informasi masuk lagi kepada media ini, dimana dalam pengadaan barang dan jasanya di sulap sedemikian rupa supaya nilainya menjadi Penunjukkan Langsung atau Pengadaan Langsung (PL).
"Padahal sesuai Perpres dan jenis pengadaannya seharusnya melalui mekanisme lelang atau tender, tapi mereka mengatur jadi nilai dibawah rata-rata supaya jadi PL." Ungkap sumber yang namanya dicatat dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, yang berhasil ter screenshot.
Pengakuan beberapa kepala OPD kala itu kepada media ini, menjadi petunjuk investigasi lebih dalam terkait program pemberdayaan pesantren tersebut.
"Saya pernah didatangi oleh yang mengaku sebagai tim penguatan OPOP Jatim, tapi dikarenakan bidang OPD kami tidak ada kompetensi di program itu, ya saya menolak." Ungkap salah satu kepala OPD yang berharap tidak ingin melibatkan diri.
Dan setelah penolakan tersebut, selang beberapa waktu diduga posisinya dicopot dan digantikan Plt.
Masih dalam sumber yang namanya tercatat di SK Tim Penguatan OPOP. Sekitar tahun 2020, mengatakan bahwa program ini ada beberapa OPD yang merasa diuntungkan.
"Cek di Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim mas, dan yang paling renes ya Kabid ber inisial E serta pak Kadis berinisial B." Ungkap sumber, yang lagi-lagi tak mau disebutkan namanya.
Jika dikonversi saat ini, kedua nama tersebut sudah tidak menjabat lagi. Bahkan salah satu sudah almarhum. Sedangkan eks Kadisnya sekarang menduduki jabatan strategis di lingkup Gubernur Jawa Timur.
Namun naasnya, Eks Kadis inisial B tersebut, kala itu dikonfirmasi oleh media ini malah memblokir nomor.
Tidak berhenti disitu, MRD terus melakukan investigasi untuk menggali lebih dalam, dimana tersiar kabar bahwa selaku OPD yang menjadi ujung tombak program ini adalah Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Di OPD ini, kebocoran uang rakyat diduga semakin menguat.
"MRD berkirim surat hingga berkali-kali, yang endingnya berada di pengadilan Komisi Informasi Jatim sebagai bentuk penyeleseian sengketa Informasi."
Dalam sidang KI Jatim, terjadi sebuah kesepakatan pada saat mediasi, dimana pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim siap memberikan informasi terkait pelaksanaan OPOP Jatim mulai tahun 2020 hingga 2023, namun lagi-lagi informasi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang telah diminta oleh media ini, yakni terkait rincian anggaran pelaksanaan serta berapa nilai anggaran yang didapat, namun pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim hanya memberikan data selembar yang isinya jenis pekerjaan, tanggal pelaksanaan serta realisasi pelaksanaan yang tanpa diketahui budget anggaran tersebut dari mana, dan dalam bentuk apa, hibah kah atau apa.
"Mereka tidak menyebutkan itu."
Berlanjut dengan temuan baru, soal pelaksanaan kegiatan, dimana saat mereka tidak mengakui adanya Surat Keputusan Gubernur tahun 2019, dan mengaku dalam pelaksanaanya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur tahun 2020, malah semakin tampak janggal, mengingat SK tersebut baru ditandatangani oleh Gubernur Jatim tanggal 21 Desember 2020, namun berdasarkan data yang diberikan yakni pelaksanaanya dibawah bulan Desember 2020. Sehingga menjadi pertanyaan
"Landasan hukumnya darimana?."
Hal ini semakin menjadi tantangan tersendiri media ini untuk melakukan investasi lebih mendalam lagi.
Apalagi ada hal mengejutkan lain tentang informasi yang diberikan langsung oleh orang dalam Dinas Koperasi dan UKM Jatim, yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, manipulasi data perjalanan dinas dalam hal ini menggunakan kendaraan pribadi untuk kepentingan perjalanan namun Lpj nya diduga beli nota rental, dugaan penjualan aset kantor, hingga diduga pihak Dinkop membuat Lpj ganda untuk program OPOP Jatim, serta dugaan manipulasi anggaran perawatan barang milik kantor.
"Secara detail, ordal tersebut memberikan informasi kepada media ini, lengkap dengan nama dan jabatan, namun lagi-lagi pejabat yang dianggap berwenang dalam hal ini selaku kepala bidang, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya telah melakukan pemblokiran, ironis sekali."
Jalan masih panjang untuk melakukan pengungkapan, mendapati hal itu, tepat pada 8 Oktober 2024, media ini berkirim surat kepada Inspektorat Jawa Timur dengan perihal permohonan untuk melakukan audit dan mengajak untuk mengungkap dugaan tindak KKN di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Perjalanan panjang, hingga hampir setahun media ini belum mendapati jawaban secara resmi dari Inspektorat Jawa Timur, media ini pun berkirim surat ke Sekdaprov Jatim dengan perihal permohonan informasi.
Secara mengejutkan, Inspektorat Jawa Timur memberikan balasan yang diketahui baru tanggal 19 Mei 2025, itupun media ini harus berkirim surat kembali dengan perihal keberatan karena belum dijawabnya surat pertama, selang beberapa hari disusul pihak Sekdaprov Jatim melalui PPID Utama yakni Dinas Kominfo Jatim membalas surat permohonan yang juga penuh perjuangan dengan mendatangi hingga berkirim surat kembali karena belum dijawabnya surat yang pertama.
Dalam isi jawaban surat dari Inspektorat Jawa Timur, yang bersifat rahasia, namun isi suratnya berdasarkan hasil kesimpulan yang diduga kuat sebagai pemutus suatu dugaan perkara, padahal surat yang dikirim oleh media rakyat demokrasi (MRD) bersifat permohonan audit bukan permohonan untuk pihak Inspektorat melakukan tindakan diluar kewenangannya.
"Seharusnya kan mereka (Inspektorat) melampirkan hasil pemeriksaan bukan kesimpulan hasil pemeriksaan, sedangkan kami belum melakukan pengaduan atau pelaporan, seolah kesimpulan ini jadi putusan, ini malah diduga kuat pihak Inspektorat telah melampaui batas kewenangan."
Atas hal itu, MRD berkirim surat kembali kepada Inspektorat Jawa Timur sebagai bentuk protes atas balasan surat yang dimaksud.
Berikut isi surat tersebut :
Merujuk pada surat kami dengan nomor : 016/MRD/2024 tanggal 8 Oktober 2024, perihal : Permohonan Audit Data dan Fisik serta kerjasama pembongkaran dugaan Praktek KKN di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim serta balasan dari Inspektorat Jawa Timur dengan nomor : 700.1.2.1/1300/060.6/2025 tanggal 19 mei 2025, sifat rahasia, perihal : Konfirmasi Permohonan Informasi.
Maka perlu kami sampaikan konfirmasi sebagai berikut :
1. Jawaban surat konfirmasi dari pihak Inspektorat Jawa Timur kami nilai tidak dapat disingkronkan atas substansi isi surat kami, mengingat perihal kami adalah terkait permohonan audit bukan permohonan putusan hasil audit atau hasil pemeriksaan perkara yang kami duga melanggar hukum. Atas hal itu maka perlu kami konfirmasikan yakni apa landasan hukumnya pihak Inspektorat Jawa Timur telah menjawab yang bersifat putusan suatu perkara dugaan peristiwa pelanggaran hukum, apakah pihak Inspektorat mempunyai wewenang dalam hal ini memberikan putusan perkara yang belum menjadi pelaporan atau pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.
2. Surat jawaban dari pihak Inspektorat Jawa Timur yang bersifat rahasia, namun hanya menyampaikan hasil audit/hasil pemeriksaan/hasil pandangan tanpa dilampirkan data penunjang yang antaralain yakni dokumen pelaksanaan pemeriksaan/audit. Maka dalam hal ini yang perlu kami konfirmasikan, sifat rahasianya ini dalam hal apa? sedangkan surat yang kami mohonkan mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Mendasari surat balasan konfirmasi dari Inspektorat Jawa Timur pada 3 Poin, maka perlu kami meminta salinan hasil pemeriksaan termasuk dokumentasi pemeriksaan dan lain-lain yang dipergunakan sebagai dasar jawaban surat tersebut, yang kami duga sebagai landasan putusan pada setiap poin yang dimaksud. Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Inspektorat Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.
Dilanjut dengan jawaban Sekdaprov Jatim, dimana pada surat jawaban pertama, pihak Sekdaprov telah memberikan informasi melalui data secara file Pdf yang dikirim melalui email redaksi MRD, yang lagi-lagi isi surat belum mewakili permohonan surat, sehingga pihak MRD berkirim surat kembali dengan perihal keberatan, dan pada terhitung satu bulan melalui Sekdaprov telah memberikan informasi, yang isinya berupa tanggal pelaksanaan kegiatan, Jenis kegiatan, sumber pendanaan, lokasi pelaksanaan kegiatan, jumlah peserta, dan realisasi anggaran, namun sayangnya tidak diberikan detail rincian anggaran dimana kucuran anggaran tersebut dalam bentuk apa, hibah kah atau apa.
Sehingga MRD berkirim surat kembali.
Berikut isi surat yang dimaksud :
Merujuk pada jawaban surat dari Sekertariatan Daerah Provinsi Jawa Timur dengan nomor : 500.12.18.1/18003/114.2/2025 yang bersifat terbuka dan perihal tanggapan keberatan informasi publik tanggal 27 Mei 2025, maka perlu kami ajukan kembali surat permohonan informasi dan konfirmasi sebagai berikut :
1. Sebagaimana berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kegiatan pendukung Eko-Tren OPOP Jawa Timur Tahun 2020-2025, dimana menampilkan waktu, tempat, sumber pendanaan, metode pengadaan, jenis pekerjaan, jumlah peserta, anggaran, realisasi dan presentasi. Maka dalam hal ini, kami perlu pertanyakan terkait sumber pendanaan program tersebut yang diakui menggunakan APBD tersebut, masuk dalam pos anggaran OPD atau Dinas atau badan lain mana selaku penyedia anggaran?
2. Terkait dengan pelaksanaan program OPOP tersebut, apa dasar hukumnya dalam hal penganggarannya yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Lalu untuk penggunaan anggaran kegiatan tersebut, tersedia dalam bentuk apa, hibah atau gimana?
3. Berapa nilai anggaran yang tersedia pada pelaksanaan Program OPOP Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Mohon untuk diberikan rincian sedetailnya, mengingat sumber pendanaanya dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Inspektorat Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.
Itulah informasi sementara yang bisa disampaikan, mari kita tunggu kelanjutannya setelah ada tanggapan dari Inspektorat dan Sekdaprov Jatim atas pelaksanaan program One Pesantren One Product Jawa Timur Periode 2020-2024 yang diduga kuat terjadinya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ber implikasi kebocoran APBD di Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024. Wassalam (CRD)