Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Kasus penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang digunakan sebagai pintu masuk RSUD Sidoarjo sisi barat (Sibar), nampaknya bakal panjang. Setelah di adukan ke Komnas HAM RI melalui website resminya, kali ini dilaporkan ke Kejagung RI secara resmi melalui surat yang dikirim melalui Pos oleh LSM GARAD Indonesia.
Menurut Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD, kasus tersebut mengembang karena dampak dari penggusuran dianggap sudah banyak melanggar aturan.
"Melalui kajian yang mendalam, kami menduga adanya mafia tanah dalam kasus penggusuran tersebut." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad ini.
Lebih lanjut lagi, ia menduga kuat mafia tanah ini seolah-olah menjadi paling berkuasa dan saling keterkaitan. "Saya ngikuti sejak sebelum dilakukan penggusuran, ada banyak sekali peristiwa diskriminasi terhadap pemilik warung, bahkan melibatkan organisasi kepemudaan yang kami duga kuat memang sengaja dipasang guna menakut-nakuti pemilik warung, supaya mereka segera keluar dari warung, padahal waktu itu warga sudah menunjukkan surat-surat sebagai dasar menempati lahan yang sudah ber tahun-tahun sebagai mata pencaharian." Ungkapnya.
"Maka dari itu, saya sampaikan semua melalui surat pengaduan saya ke Kejagung RI yang ditujukan kepada Kepala Satgas Anti Mafia Tanah." Tambahnya.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, pemilik warung mendatangi Polda Jatim, guna melaporkan Camat Krian Dkk, dan mendapatkan surat tanda lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP.(mrd/tim)