Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Semakin jadi perbincangan dikalangan pengelolah media atau wartawan senior atas proses kerjasama di Pemprov Jawa Timur, dimana salah syarat harus terverifikasi Dewan Pers.
Hal itu setelah mendapatkan respon dari tokoh pers yang sekaligus mengelolah media, kini juga ada tanggapan dari wartawan senior Kusworo yang akrab dipanggil Cak Kus.
Menurutnya, aturan itu seharusnya tak menjadi kendala dalam kerjasama media dengan Pemerintah Daerah. "Yang jelas, ini bakal menjadi polemik berkelanjutan, karena dari pihak dewan pers sendiri kan juga sudah menyampaikan waktu itu, bahwa Dewan Pers tidak pernah memberikan anjuran jika media harus terverifikasi untuk pihak media bekerjasama dengan pemerintah daerah." Ujarnya yang turut angkat bicara atas pemberitaan dari media rakyat demokrasi.
Masih menurutnya. "Pemerintah Daerah seharusnya mewadahi semuanya, selama media tersebut sudah sesuai dengan aturan asal berbadan hukum sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers." Ungkapnya.
Senada dengan cak Kus, dikutip dari berbagai Media tahun lalu Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan Dewan Pers tidak pernah minta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum. Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin.
M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus yang terverifikasi Dewan Pers. “Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh.
Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch.
Bangun Lebih lanjut Henry menyebut Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi.(mrd/berbagai sumber media online)