Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Kerjasama Media dengan Pemerintah Daerah, sering terhambat karena adanya aturan baku yang dirasa tidak dapat diganggu gugat, dimana salah satu persyaratan wajib terverifikasi Dewan Pers.
Hal itu, seperti yang telah disampaikan oleh Pemprov Jatim yang diduga sebagai humas, saat media ini mempertanyakan untuk kerjasama iklan di Hari Pers Nasional 2022 (HPN2022).
Berikut syarat yang dikirimkan melalui chat WA dari salah satu sumber Pemprov Jatim.
Adapun persyaratannya terdiri dr :
1. Surat Penawaran
2. Sertifikat Dewan Pers (DP)/Surat Keterangan Verifikasi DP
3. OSS
4. SIUP
5. NPWP
6. Akte Persh.
7. Referensi Bank Jtm
8. Pajak Tahunan
9. Pajak Tiga Bulan Terakhir. Terima kasih.
Namun sayangnya, saat diminta untuk memberikan salinan draft resmi yang berlogo Pemprov Jawa Timur, hingga saat berita ini ditulis, belum diberikan.
Dari berbagai sumber yang ada, peraturan dari Humas Pemprov Jatim itu dianggap kuno dan terkesan adanya pembatasan, seolah media yang sudah berbadan hukum sesuai dengan aturan Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Diduga kuat, Humas ini kurang update, dimana terkait SIUP saja, untuk perusahaan yang berbentuk PT tak diterbitkan lagi, ngurus PT ini sudah mengeluarkan modal besar, mulai dari akta pendirian notaris hingga disetujui Menkumham." Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur Utama PT Media Rakyat Demokrasi yang membawahi MRD Group.
Masih Achmad. "Indikasinya ini mempersulit, dan terkesan ogah ada pendatang baru, ya tidak apa apa jika mereka tetap seperti itu, tapi yang jelas hal seperti inilah yang sering menimbulkan persoalan baru, dimana dampaknya akan mematikan perusahaan media yang sedang dibangun, karena sulitnya mendapatkan bantuan atau kerjasama dengan Pemerintah Daerah." Ungkapnya.
Sedangkan dari pihak Dewan Pers sendiri kan juga sudah pernah mengklarifikasi, tapi kenapa Pemprov Jatim masih mempergunakan aturan itu?(tim)