Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org - Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 saat ini libur. Bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku yang habis pada tanggal 24 - 27 Desember 2020 pihak Colombo libur dalam pelayanannya, hal itu di sampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Menurut AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si selaku Kasatlantas Polrestabes Surabaya saat di konfirmasi awak media," bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 28 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020 melalui mekanisme SIM perpanjangan bukan proses baru " ujar Teddy.
" Perpanjangan SIM ini hanya libur 4 hari menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021" imbuhnya. (70)