..
4 Paket Kegiatan OPOP Ratusan Juta Dinkop Jatim Diduga Cacat Prosedur

4 Paket Kegiatan OPOP Ratusan Juta Dinkop Jatim Diduga Cacat Prosedur

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Permohonan informasi rincian pengeluaran dan penerimaan anggaran pelaksanaan kegiatan One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yang dilakukan oleh media ini melalui surat resmi pada tanggal 29 Februari 2024 akhirnya mendapatkan balasan.

Pada surat permohonan informasi, MRD mempertanyakan rincian anggaran penerimaan secara terinci program OPOP Jatim sejak dikeluarkan SK OPOP pada tahun 2019 dimana pada Diktum ketiga pada SK tersebut Dinkop diberi beban penganggaran melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, serta meminta informasi yang detail atas jawaban surat Dinkop berdasarkan hasil putusan sidang mediasi dimana pihak Dinkop hanya melampirkan nama kegiatan dan nilai anggarannya saja, tidak secara spesivik termasuk anggaran darimana dan pengeluarannya siapa saja, termasuk vendornya siapa kalau itu menggunakan APBD/APBN.

Kini, jawaban dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang diterima secara surat resmi tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan kepada pimpinan MRD menjelaskan, bahwa One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur adalah suatu program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis Pondok Pesantren yang dilaksanakan secara bersinergi oleh anggota Tim Penguatan dan Pengembangan Program OPOP Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/642/KPTS/013/2020 tentang Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2024.

Sedangkan terkait sumber pendanaan dalam pelaksanaan program OPOP berasal dari anggaran masing-masing instansi anggota Tim OPOP tersebut.

Terkait pelaksanaan program OPOP di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, yang mana dalam proses penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Mengenai hal itu, MRD berpendapat bahwa SK pada tahun 2020 yang dimaksud dimana sebagai acuan langkah awal pergerakan, setelah ditelusuri, SK tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020, sedangkan pengakuan pihak Dinkop yang mewakili saat sidang sudah mengerjakan pada bulan Maret 2020 sudah ada yang dikerjakan.

Hal ini menjadi pertanyaan lagi, apakah pengerjaan atau pelaksanaan kegiatan sudah bisa dijalankan sebelum mendapatkan SK? Terus kegiatan yang dilaksanakan sebelum ada SK itu acuannya darimana? Padahal dalam lampiran yang dikirim kepada media ini pada tahun 2020 sudah terdapat 4 (empat) jenis kegiatan dengan total Rp790.077.500 (tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu limaratus rupiah).

Mendasari hal itu, MRD akan terus menggali informasi tersebut lebih dalam lagi, mengingat adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dikirimkan melalui surat resmi tersebut. (tim)


Sebelumnya Peristiwa Dugaan Pencurian di Jrangoan, Korban Tidak Memberatkan
Selanjutnya Mandi Wajib Tanpa Gunakan Sabun Dan Shampo, Masih Sah Kah?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP