Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Dalam pernikahan, maskawin atau mahar merupakan hak mempelai perempuan yang harus diberikan oleh pengantin laki-laki. Kewajiban pemberian disepakati oleh jumhur ulama dengan mengambil landasan dalil dari Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ... - 4
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Ulama Al-Qurthubi yang dikutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berpendapat,
"Ayat ini (QS. An-Nisa: 4) menunjukkan tentang wajibnya mahar untuk wanita (dalam pernikahan)."
Perihal mahar juga, Nabi Muhammad SAW pernah berkata kepada seorang lelaki yang hendak menikah. Beliau menuturkan,
"Pergilah dan usahakanlah meskipun hanya sebuah cincin dari besi." (HR Bukhari [5029] dan Muslim [1425])
Dari dalil-dalil tersebut dipahami bahwasanya hukum mahar adalah wajib. Terlepas dari itu, ada yang perlu diketahui juga terkait mahar pernikahan. Terdapat jenis mahar yang dilarang dalam Islam. Karena itu, calon pengantin yang hendak menikah sebaiknya memperhatikan hal ini.
Lantas, apa saja mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam?
Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Ada beberapa mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam, yakni sebagai berikut:
1. Mahar yang Berlebihan
Mengutip buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq, kadar atau ukuran atau jumlah mahar pernikahan tidak dibatasi oleh syariat Islam.
Sehingga banyak dan sedikitnya mahar bisa disesuaikan tergantung kemampuan serta kondisi masing-masing orang.mempelai pria Namun, syariat menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam menentukan mahar dan lebih baik meringankannya.
Rasulullah SAW bersabda :
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (Mustadrak al-Hakim [2/182])
Ibnu Qayyim yang dinukil buku Fikih Sunnah Wanita, berpandangan, "Hadits-hadits ini (yang berkaitan dengan mahar) mengandung pengertian bahwa berlebihan dalam menentukan mahar adalah makruh.
Hal itu menunjukkan sedikitnya keberkahan dan menyiratkan kesulitan di dalam pernikahan tersebut."
2. Mahar yang Haram
Abdul Rahman Ghazaly dalam bukunya Fiqh Munakahat menyebutkan sejumlah syarat mahar yang diberikan kepada calon istri.
Salah satunya adalah barang yang suci dan bisa diambil manfaat. Jika mahar yang diberikan berupa barang haram seperti khamar, babi, atau darah maka itu tidak sah.
Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 menjelaskan kalau mahar yang hendak diberikan berupa barang haram, sementara posisi istri belum menerima mahar tersebut maka ia berhak mendapatkan mahar yang wajar alias suci dan tidak haram.
3. Mahar yang Tidak Berharga
Mahar umumnya berupa harta benda. Harta benda yang diberikan juga harus berharga dan ada manfaatnya. Jika tidak demikian, maka maharnya tidak sah.
Selain harta benda, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya memaparkan bahwa mahar juga bisa berupa apa saja yang memiliki nilai maknawi.
Selama sang istri ridha dengan hal itu. Dalam hadits shahih yang diriwayatkan Abu Dawud dan Nasa'i, Rasul SAW pernah menikahkan seorang lelaki dengan hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya sebagai mahar.
Sahabat Abu Thalhah RA dan Ummu Sulaim RA juga menikah dengan mahar berupa keislaman dari Abu Thalhah.
Bahkan Nabi SAW pernah menjadikan kemerdekaan seorang budak sebagai maharnya. Anas bin Malik RA berkata, "Rasulullah SAW memerdekakan Shafiyah dan menjadikan kemerdekaannya itu sebagai maharnya." (HR Bukhari dan Muslim)
4. Jumlah Mahar yang Memberatkan
Meski jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam, tapi mahar yang membebani suami itu tidak diperbolehkan.
Dalam bukunya, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menyebutkan kalau mahar yang sampai memberatkan suami sehingga ia tak sanggup menanggungnya maka hal itu menjadi tercela.
Pernikahan yang maharnya ringan dan tidak membebani bahkan mampu membawa keberkahan bagi rumah tangga.
Ini sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Aisyah RA, "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Itu dia sederet jenis mahar yang dilarang dalam Islam. Jadi, pastikan untuk memperhatikan ketentuan mahar dalam pernikahan sebelum memberikannya kepada calon istri, ya. (*)