Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan dan Pengundangan UU ASN itu dilakukan pada 31 Oktober 2023.
Dengan penetapan dan pengundangan UU ASN itu juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pada UU ASN yang disahkan Jokowi ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdapat pokok-pokok pengaturan antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN, demikian mengutip dari laman BPK.go.id, ditulis Jumat (3/11/2023).
Adapun pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dan intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pada UU ASN 2023 juga mengatur batas usia pensiun jabatan pegawai ASN.
Hal ini tertuang dalam pasal 55 yang memuat batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu:
a.Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan
2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
b.Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana (Ag/L6)