Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Tahajud dan Salat Witir merupakan dua jenis ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim, terutama pada bulan Ramadan.
Namun, seringkali terjadi kebingungan mengenai apakah sah melakukan Tahajud setelah Salat Witir pada waktu Tarawih.
Menurut mayoritas ulama yang dihimpun NU Online, Salat Witir adalah salat sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), yang sebaiknya dilakukan setelah salat Isya.
Adapun Tahajud merupakan salat sunnah yang dilakukan di sepertiga malam terakhir, setelah tidur dan bangun di tengah malam.
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai boleh atau tidaknya melakukan Tahajud setelah Salat Witir pada waktu Tarawih.
Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak boleh dilakukan Tahajud setelah Salat Witir karena Salat Witir merupakan akhir dari salat malam, sehingga tidak ada salat sunnah setelahnya.
Namun, sebagian ulama lainnya membolehkan melakukan Tahajud setelah Salat Witir pada waktu Tarawih.
Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW biasa melakukan Salat Witir pada awal malam, kemudian beliau tidur, lalu bangun di tengah malam untuk melakukan Tahajud.
Mereka juga berdalil dengan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak ada dua witir yang dilakukan dalam satu malam.”
Dari hadits ini, mereka berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan Tahajud setelah Salat Witir pada waktu tarawih.
Dalam hal ini, sebaiknya mengikuti pendapat yang lebih kuat dan jelas dalilnya, juga harus memperhatikan waktu, sehingga Tahajud dilakukan di sepertiga malam terakhir.
Dalam Islam, penting untuk memahami dan mempraktikkan ibadah dengan benar, sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah, sebaiknya mencari ilmu terlebih dahulu untuk memastikan bahwa ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.***