..
Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis Hakim PN Jaksel menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua. (*)


Sebelumnya Buntut Ocehan Noel Soal Ganjar, Anggota Komunitas Truk Indonesia...
Selanjutnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Komentar Mahfud MD
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP