..
RSU Sidoarjo Barat Diduga Acuhkan Permen Dan UU Rumah Sakit
Sawah warga yang diduga teraliri limbah dari saluran air Rumah Sakit Sidoarjo Barat

RSU Sidoarjo Barat Diduga Acuhkan Permen Dan UU Rumah Sakit

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Adanya aliran air dari Rumah Sakit Umum Sidoarjo barat yang diduga buntu sehingga mengalir ke sawah warga, maka perlu adanya perhatian serius serta evaluasi dari para pihak terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana Rumah Sakit.

Terutama pada pasal 19 ayat (3) Persyaratan Instalasi air kotor/limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. sistem Instalasi air kotor/limbah harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya;

b. pertimbangan jenis air kotor/limbah diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan;

c. pertimbangan tingkat bahaya air kotor/limbah diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya;

d. air kotor/limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya tidak boleh digabung dengan air kotor/limbah domestik;

e. air kotor/limbah yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. air kotor/limbah domestik sebelum dibuang ke saluran terbuka harus diproses sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.

(4) Persyaratan Instalasi air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. sistem Instalasi air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota;

b. bangunan Rumah Sakit dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem Instalasi air hujan.

Sedangkan Undang-Undang RI no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 3 terkait pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:

a. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;

b. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;

c. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan d. memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Atas dasar aturan tersebut, sebagai pengawas sesuai dengan aturan, maka Menkes, Gubernur dan Bupati/Walikota supaya memperhatikan secara serius.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo sisi barat yang pembangunannya bernilai sekitar Rp.250 miliaran, namun diduga kuat tak mempunyai saluran air/got. Sehingga menimbulkan cibiran di masyarakat sekitar.

Menurut sumber dilapangan, posisi saluran air/got berada didepan yang berbenturan dengan makam dan rumah toko (ruko).

"Salurannya yang didepan itu terhalang tembok ruko, sedangkan untuk yang samping sisi Utara, salurannya milik warga dan mengarah ke sawah." Ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya.

"Karena mengalir ke sawah, jadi sekarang tidak bisa ditanami. Warga mau protes, tapi gak berani." Imbuhnya.

Diketahui, saat di investigasi dilokasi. Fakta yang didapat, saluran air/got memang terhenti di sawah. Sehingga tampak seperti rawa-rawa dan kalaupun ditanami, dikhawatirkan tanaman akan rusak serta berdampak juga pada kesehatan manusia karena dampak dari limbah cair Rumah Sakit.

"Kalau kayak gini, masak Bupati tidak tau. Padahal setau kita, Pak Bupati sempat meresmikan Rumah Sakit ini setahun lalu." Ujarnya.

Warga tampak kesal, mengingat dampaknya hingga ke sekitaran area. "Apa jangan-jangan, Pemkab Sidoarjo ini sengaja membunuh warganya secara perlahan-lahan." Pungkasnya.

Sebelumnya, Hal itu menjadi perhatian pihak LSM GARAD Indonesia selaku pendamping warga yang warungnya digusur dipergunakan untuk pintu masuk utama Rumah Sakit.

"Pembangunan rumah sakit, seharusnya memperhatikan berbagai unsur salah satu aspeknya ya terkait ada gak yang dirugikan sekitaran, apalagi soal limbah, ini kan patut diperhatikan secara serius." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping warga.

Masih Garad. "Segera akan kita laporkan ke Menteri Kesehatan, atas fakta ini. Mengingat dampak dari ini sangat serius sekali bagi kesehatan warga." Pungkas yang juga koordinator relawan Jokowi Jawa Timur tersebut. (Tim)


Sebelumnya Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Begini Tanggapan Jokowi
Selanjutnya Renovasi Gapura Musium Rampung Tapi Tembok Sekitaran Kok Tampak Kumuh?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP