Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik membuat lemahnya penerapan reformasi Birokrasi. Khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Hal itu dirasa saat beberapa Dinas di lingkungan Pemprov Jatim saat di konfirmasi melalui persuratan, hampir 70% tidak membalas.
"Padahal Gubernur Jawa Timur sering mendapatkan penghargaan atas penerapan reformasi birokrasi dari Menpan-RB, namun sayangnya seolah tidak diimbangi oleh OPD nya." Ujar Achmad Garad selaku direktur PT Media Rakyat Demokrasi.
Bukan tanpa sebab, ia menampakkan kekecewaannya atas perilaku Dinas atau Biro yang seolah tak pernah menggubris apabila dikirimi surat konfirmasi atau permohonan.
"Tahun kemarin, berapa kali surat konfirmasi yang masuk, tak terjawab sama sekali. Mulai dari Biro Umum yang surat pengaduan sempat hilang hingga BPKAD Jatim yang berakhir di Komisi Informasi." Ujarnya.
Terbaru, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran atas proyek renovasi Gapura Museum. Hingga kini juga tak mendapatkan respon.
"Karena adanya dugaan pelanggaran dengan menggunakan uang rakyat, makanya kita konfirmasikan. Tapi tak terespon sama sekali." Ungkapnya.
Maka dari itu, ia berharap kepada Khofifah Indarparawansah selaku Gubernur Jawa Timur supaya benar-benar memperhatikan hal ini.
"Hal seperti ini lah, yang memunculkan benih-benih korupsi dilingkungan OPD, jangan sampai yang kenal saja baru direspon. Belajar dari OTT KPK terkait kasus dana hibah lah." Pungkasnya. (Tim)