..
Dispendik Surabaya Terbitkan SE Terkait PTM 100%, Berikut Isinya..

Dispendik Surabaya Terbitkan SE Terkait PTM 100%, Berikut Isinya..

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di level 3, 2 dan 1 se-Jawa dan Bali, serta berdasarkan SKB Menteri dalam hal ini Mendikbudristek, Menag, Menkes dan Mendagri. Surabaya berada di Level 1.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ir Yusuf Masruh, memberikan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pelaksana pendidikan, perihal terkait jadwal pembelajaran tatap muka.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 5 (lima) poin yang diantaranya :

1. Pembelajaran dilakukan setiap hari.

2. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.

3. Peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus mendapatkan izin dari orang tua.

4. Lama belajar paling lama 6 (enam) jam pelajaran per hari.

5. Satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai dengan kondisi masing-masing.

Surat edaran tersebut, dibuat secara resmi per tanggal 25 Maret 2022, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah, mulai dari PAUD, SD dan SMP baik Swasta ataupun Negeri. (red)


Sebelumnya Tidak Semua ASN Terima THR, Contohnya Dua Golongan Ini
Selanjutnya Kata Kapolri, Posko Mudik Lebaran Bakal Dilengkapi Dengan Vaksin
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP