..
Jokowi Terbitkan Keppres Untuk Staf Ahli Jaksa Agung RI

Jokowi Terbitkan Keppres Untuk Staf Ahli Jaksa Agung RI

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Presiden RI Jokowidodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam Keppres tersebut isinya mengangkat DR. DRS. M. RUM, SH., MH. (KAJATI SUMSEL) DAN ELY SHAHPUTRA, SH., MH (SESJAM PIDMIL) SEBAGAI STAF AHLI KEJAKSAAN AGUNG (ESELON I.b).

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing antara lain :

SUDUNG SITUMORANG, SH. MH., NIP 196109011988031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021;

AGUS RISWANTO, SH. MH. NIP 196202161987031003, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022.

Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing Dr. Drs. M. RUM, SH. MH., NIP 196512271990031002, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan ELY SHAHPUTRA, SH. MH., NIP 196408231993031001, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(mrd/Kejagung)


Sebelumnya Terkait Tipikor PT Garuda 2011-2021, Jampidsus Periksa 3 Saksi
Selanjutnya Terkait IKN Nusantara, Begini Pandangan Dan Harapan Putera-Puteri RI
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP