..
Momentum Hari HAM Sedunia, LSM GARAD Surati Menteri ATR/BPN RI
Foto : Achmad Anugrah (Achmad Garad) Ketua LSM GARAD Indonesia)

Momentum Hari HAM Sedunia, LSM GARAD Surati Menteri ATR/BPN RI

Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Momentum Hari HAM (Hak Asasi Manusia) Sedunia pada tanggal 10 Desember 2021, dipergunakan oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia untuk memberikan surat secara terbuka kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, dimana surat tersebut disebarkan melalui akun media sosial yang terangkai dalam Media Rakyat Demokrasi Group.

Dalam isi suratnya, dirinya meminta kepada bapak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN RI supaya dapat memantau apa yang telah menjadi persoalan penggusuran warung/lapak di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang telah membuat para pemilik warung merasa terdzolimi dan diduga ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Terkait penggusuran warung yang di jalan Bibis Tambak Kemerakan itu, saya menilainya menjadi permasalahan yang sangat kompleks sekali." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad ini.

Masih menurutnya, dirinya menilai bahwa persoalan penggusuran warung tersebut dirasa kurang manusiawi, sehingga mengembang menjadi persoalan sengketa lahan, meskipun belum dilakukan upaya hukum berkelanjutan.

"Saya ingat betul, sebelum dilakukan eksekusi pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 lalu, kami sempat melakukan permohonan kepada para eksekutor yang saya ketahui antara lain Camat Krian, Yanuar dari Dinas P2CKTR serta M Nizar anggota DPRD Sidoarjo komisi C, supaya jangan dilakukan eksekusi dulu untuk mencari titik temu, tapi mereka kompak untuk tetap meng eksekusi hari itu juga." Kenang Achmad Garad.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, serta bola menjadi liar, kini persoalan tersebut bergulir hingga dirinya melakukan pengaduan di ranah status hukum  tanahnya.

"Secara moral, terusterang bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pihak ini kami anggap terlalu grusa grusu dan tak menunjukkan sekali rasa kemanusiaannya, sehingga saya simpulkan bahwa persoalan ini patut menjadi perhatian dari instansi dan institusi terkait, dan yang paling bisa mendekati untuk sementara ini ya Kementrian ATR/BPN," Ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam perjalanannya, kasus tersebut diseret dalam administrasi pertanahan, karena pemilik warung ada yang masih menyimpan surat yang diduga kuat Petok D.

"Isi suratnya ada nomor persil dan tanda batas, bahkan ditanda tangani dan ber stampel oleh Lurah dan Camat yang lama, kalau itu tidak dianggap atau gak diakui, bisa jadi malah membuat ketidak percayaan dan kekhawatiran warga atas segala administrasi kependudukan, meskipun ada tanda tangan stempel dari lurah hingga kecamatan, dan yang lebih ironi lagi, kalau surat itu gak diakui bisa jadi surat Petok D seluruh rakyat Indonesia bisa langsung dicoret dong dan langsung menjadi tanah negara." Ujarnya.

"Bisa bisa yang punya surat Petok D ini jadi was was dan punya rasa ketakutan tersendiri."imbuhnya.

Atas dasar hal tersebut, dirinya berupaya melakukan permohonan kepada kantor BPN Sidoarjo supaya di fasilitasi untuk diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah ditargetkan pada 2025 nanti harus selesei.

"Kami upaya juga ke Kantah BPN Sidoarjo, namun jawabannya melenceng dari apa yang kami sampaikan, sehingga saya menduga BPN Sidoarjo ini menjawab surat permohonan hanya berdasarkan judul tanpa memahami dari isi surat yang saya maksud supaya difasilitasi," ungkap Garad.

"Maka dari itu, saya menduga kuat bahwa pihak BPN Sidoarjo ini tak mau memfasilitasi warga untuk mengajukan PTSL yang tujuannya sebagai kepastian hukum, malah dikembalikan ke Kelurahan, kalau dikembalikan kesitu, ya saya ingat sekali saat saya ke Kanwil, ada yang ngecek bahwa Kelurahan Tambak Kemerakan tidak ada di daftar pemohon PTSL."Imbuhnya.

Atas dasar itu semua, dirinya membuat surat terbuka kepada bapak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN RI. "Dalam kasus penggusuran warung di jalan Bibis Bunder itu, sebenarnya juga ada persoalan sosial dan pendidikan yang seharusnya negara turun, karena dampak dari penggusuran warung itu, ada janda yang harus banting tulang menafkahi anak anaknya, dan ada juga yang sampai putus sekolah di tingkat SD dan SMP, ini jelas dan sudah dijamin dalam UUD 1945 maupun aturan aturan yang telah ditetapkan oleh Negara." Pungkas Achmad Garad.(mrd)


Sebelumnya Surat Untuk Bapak Sofyan Djalil Menteri ATR/BPN
Selanjutnya Akui Tak Gunakan Bahan Sambutan, Jokowi Jawab Kritik Anwar Abbas
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP