Tebo,RakyatDemokrasi.Org- Adanya informasi masyarakat Desa Paseban Kecamatan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ramai ramai membuat pernyataan diri bahwa mereka pada tahun 2020 mendapatkan BLT sedangkan pada tahun 2021 tidak mendapatkan lagi,kurang lebih sekitar 162 KPM.
Yang perlu diungkap lagi adalah adanya pengakuan dari KPM yang mendapatkan BLT pada tahun 2020,mereka tidak mendapatkan utuh,namun dibagi dua dengan alasan untuk Kadus dan RT. Dan untuk tahun 2021 sendiri, banyak yang dicoret dan diganti diduga kuat KPM nya dari timses pihak Kades pada waktu pemenangan.
Terkait hal tersebut, awak media RakyatDemokrasi.Org Biro Tebo,melakukan investigasi dilapangan dan menghimpun data atas kebenaran informasi yang masuk, sebut saja inisial Z, dirinya mengaku pada tahun 2020 dia mendapatkan BLT namun tahun 2021 ini dia tidak mendapatkan,
"Kenapa dan ada apa dengan Pemdes Paseban,ada masyarakat punya mobil, punya kebun, punya pompong air yang mendapatkan BLT dari tahun 2020/2021,sedangkan kami tidak dapat lagi padahal kami lebih susah di banding dengan mereka?,"ungkap narsum yang tampak mengeluh. "Kenapa kami juga dikeluarkan dan tak mendapatkan bantuan lagi? Sambung warga.
Lain lagi dengan S,"Saya dari tahun 2020, setelah menerima dana BLT, langsung di bagi dua oleh Kadus dan RT, Seumpama saya menerima Rp 1200.000, di bagi dua oleh Kadus dan RT, saya menerima Rp 600.000,"ujar S pada awak media.
Bahkan terkait hal itu, mereka juga berani membuat surat pernyataan. Mendapati informasi tersebut awak media langsung menkonfirmasi kepada Edi Saputra selaku Kepala Desa Paseban. Melalui nomor WA nya saat dikonfirmasi hal tersebut, Kades mengucapkan kepada awak media, bahwa apa bila ada pemberitaan salah dan tidak benar, dia akan menuntut dan dia menyampaikan ada hak sanggah.
"Saya menetapkan KPM Desa Paseban ada pihak Kecamatan, Babinkamtibmas dan Babinsa,"kata kades melalui chat wa.
Menanggapi hal itu, Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Achmad Garad selaku Pemimpin Media RakyatDemokrasi.Org membuka suara, bahwa apa yang disampaikan oleh Kades Paseban diduga kuat dia tidak memahami Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,"seharusnya Kades ini memahami terkait Undang Undang Pers,"ujarnya saat mengetahui adanya penulisan berita dari anggotanya biro Tebo.
Masih Achmad Garad,"bukan kami tak paham jika ada hak jawab dari narasumber, tapi untuk mencari informasi, wartawan kan juga dilindungi hukum,termasuk dalam hal pberitaan sesuai dengan azas dan kode etik Jurnalistik, jangan sampai sebagai aparatur negara ketika dikonfirmasi oleh awak media malah menggunakan bahasa seolah olah pers/wartawan ini tidak memahami dengan tugas dan fungsinya, justru kalau jawabnya seperti itu, kami malah menduga kuat bahwa pihak Kades ini terkesan arogan dan yang lebih lagi ada apa dengan pihak Kades saat dikonfirmasi terkait BLT kok bahasanya seperti itu, patut diduga nih,"ungkap Achmad Garad yang juga sebagai Ketua DPD PJI-Demokrasi Jatim (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi).(red/Edi).