..
KPU Temukan Satu NIK Bisa Digunakan Hingga 900 Nama Calon Pemilih
Gambar ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KPU Temukan Satu NIK Bisa Digunakan Hingga 900 Nama Calon Pemilih

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan untuk 900 nama calon pemilih.

NIK itu digunakan dalam Pilkada 2020, namun pihak KPU enggan mengungkapkan daerah lokasi ditemukannya NIK "sakti" tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan NIK tersebut digunakan oleh 900 nama pemilih.

Beruntung NIK tersebut sudah dibersihkan sebelum Pilpres 2024.

Temuan itu disampaikan Betty dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Batam.

“Bahkan di satu tempat, saya tidak usah sebut ya, ada satu NIK dimiliki 900 nama,” kata Betty dalam rapat tersebut, Sabtu (29/10/2022).

Betty mengatakan, penghapusan 899 nama itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, kata Betty, saat ini NIK bisa dicek secara online. Ketika situs tersebut menyatakan suatu NIK sudah dimiliki nama seseorang, maka 899 nama lainnya mesti dihapus.

“Sudah kami kasih cek nik online, kalau satu NIK itu dimiliki oleh A, taruh yang A di NIK situ, kemudian yang 899 tidak perlu dipertahankan,” ujar Betty.

Betty lantas mengingatkan agar persoalan data ganda menjadi perhatian bersama. Ia menyatakan akan menanyakan alasan, siapa, dan bagaimana ketika ditemukan data ganda calon pemilih.

“Toh cek NIK itu bapak, ibu sudah dapat aksesnya dari Kemendagri. Jadi tidak ada alasan lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, persoalan data ganda pemilih menjadi salah satu persoalan yang kerap disoroti pada masa-masa menjelang Pemilu.

Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Data tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Merujuk pada situs resmi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, data DAK2 digunakan KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata John. (rd/TribunPekanbaru/Tribunnews)


Sebelumnya Data Kemenkes 2020, 70% Air Minum Rumah Tangga Terkontaminasi Tinja
Selanjutnya Prabowo Akui Cara Jokowi Tangani Krisis Dengan Tenang Dan Sejuk : Saya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP