Bangkalan, rakyatdemokrasi.org- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan ini telah diajukan ke Ditjen Imigrasi.
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK,” kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh, Rabu (26/10/2022).
Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
“Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” jelas Ahmad.
Sebelumnya diberitakan KPK menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan. Antara lain kantor Pemkab Bangkalan dan Pendopo Agung.
Berdasarkan pantauan awak media di Pendopo Agung, rombongan penyidik KPK berjumlah 9 orang. Mereka terlihat keluar dari sana.
Dua petugas mengamankan koper masing-masing satu buah. Koper berwarna pink berukuran besar dan satu koper hitam berukuran kecil.
Sayangnya, rombongan penyidik enggan memberikan komentar tentang kedatangannya ke rumah dinas (rumdin) Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron tersebut.
Para penyidik memilih bungkam dan lansung memasuki mobil yang sudah terparkir di halaman pendopo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pihaknya hanya diminta mem-back up penggeledahan tersebut. Ia tak mengetahui secara pasti penggeledahan itu terkait apa.
"Kita cuma diminta mem-back up, selebihnya bisa ditanyakan nanti pada petugas saat keluar ruangan," kata Bangkit singkat, Senin (24/10/2022).
Sedangkan salah satu anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengaku, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat.
Di antaranya kantor Pemkab Bangkalan, Pendopo Agung Bupati Bangkalan, dan kantor Dinas Perdagangan.
"Tim tadi dibagi dua, setelah dari Pemkab ada yang ke Pendopo dan ke Kantor Disdag," ungkapnya.
Dilansir dari detikNews, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Dia menyebutkan, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka perkara tersebut.
"Penyidikan baru, bukan pengembangan perkara," ungkap salah seorang sumber terpercaya detikcom.
Namun, sumber tersebut belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penjelasan lebih lanjut soal kasus ini. (red)