Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa ada celah dan kelemahan untuk membuktikan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di acara Satu Meja yang tayang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022) saat menjawab pertanyaan host Budiman Tanuredjo.
Meskipun Jaksa Agung memastikan untuk bebas bagi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sangat tidak mungkin.
"Banyak orang mewanti-wanti bahwa pembunuhan berencana itu (pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs-Red) dengan saksi dan bukti yang sangat terbatas, itu punya kelemahan?," tanya Budiman Tanuredjo ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Ya sudah, punya. Begini mas, tapi saya tidak akan mengupas ke sana. Memang ada hal-hal tertentu yang sangat riskan untuk itu," kata Burhanuddin.
"Karena ini kan saksi-saksinya itu itu juga. Tapi tolong, beri kesempatan kami untuk betul-betul menguatkan dakwaannya," ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, semua tersangka adalah saksi mahkota semuanya.
"Saksi mahkota semua, kan yang tahu itu itu juga orangnya, saksi mahkota semua. Yang ini memberi kesaksian untuk yang ini, sebaliknya ini memberi kesaksian untuk yang ini," ujar Burhanuddin.
Meskipun begitu Burhanuddin menyatakan semua titik lemah kasus ini dalam penuntutan sudah diantisipasi pihaknya.
"Dari fakta dan data yang ada, sudah cukup lengkap untuk disidangkan. Kita sudah perhitungkan semua kelemahan itu," katanya.
Burhanuddin mengatakan hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus. Meski katanya belum tentu menghasilkkan vonis yang bagus pula.
"Karena itu kewenangan hakim dan pengadilan," katanya.
Yang pasti kata Burhanuddin semua titik lemah sudah diantisipasi pihaknya.
"Karenanya berkas sempat dikembalikan agar jangan sampai ada kelemahan. Syarat formil dan materil semua sudah terpenuhi," ujarnya.
Burhanuddin memastikan bahwa bagi seorang jaksa akan mendapat kepuasan batin jika bisa membuktikan suatu perbuatan pidana di persidangan.
"Begini kita akan lakukan seprofesional mungkin dan secara terbuka serta transparan. Seorang jaksa itu kepuasan batin akan terpenuhi apabila bisa membuktikan perbuatan tindak pidananya. Jika Pasal 340, maka jika divonis hukuman maksimal, ada kepuasan batin bagi seorang jaksa, tapi bukan balas dendam ya. Tapi kepuasan batIn hasil kinerja seorang jasa," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo Cs, dinyatakan lengkap atau P-21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan selain kasus pembunuhan Brigadir J dengan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf dinyatakan lengkap, berkas perkara obstruction of justice dengan 7 tersangka juga sudah lengkap atau p-21.
Hal itu dikatakan Fadil Zumhana dalam konferensi pers kasus Ferdy Sambo Cs di Gedung Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"5 berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga sudah dinyatakan lengkap. Dengan tersangka FS, PC, RE, RR dan KW," kata Fadil.
Sehingga ke depan ia meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buki untuk disidangkan," katanya.
Sebab kata Fadil pihaknya akan menyusun surat dakwaan secara cepat agar proses persidangan segera bisa dilakukan.
"Karena kita menganut azas unsur sederhana, dan cepat," ujarnya.
Selain kasus pembunuhan Brigadir J kata Fadil untuk kasus obstruction of justice dengan 7 tersangka dimana salah satunya juga adalah Ferdy Sambo, juga dinyatakan lengkap atau P-21.
Fadil mengatakan pihaknya akan berencana melakukan penggabungan perkara yang dilakukan oleh satu tersangka.
"Karena melanggar dua tindak pidana maka akan digabungkan dalam satu dakwaan secara komulatif," ujarnya.
Hal ini kata Fadil sesuai Pasal 141 KUHAP dengan tujuan untuk lebih efektif dalam persidangan.
Lengkapnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dalam waktu cukup singkat ini, kata Fadil, karena koordinasi antara pihaknya dan penyidik berjalan baik.
"Hubungan dan koordinasi dengan penyidik berjalan efektif. Pemberian petunjuk berjalan secara efektif pula," ujannya.
Untuk pelimpahan tahap dua dari penyidik yakni tersangka dan barang bukti, menurut Fadil sudah terjadwal dan diharapkan tidak terlalu jauh dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap.
"Agar kasus ini bisa cepat kami limpahkan ke pengadilan. Karena kita menganut azas peradilan cepat, agar keadilan bagi tersangka dan korban bisa segera terwujud," katanya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengisyaratkan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap.
"Insyaallah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran." "Semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik, karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dedi mengapresiasi jaksa peneliti Kejaksaan Agung, yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung, khusunya jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara."
"Mereka bekerja secara maraton pagi, siang, malam, bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja, berkomunikasi secara intens dengan penyidik," ungkap Dedi.
Dedi menuturkan, penyidik Polri juga menghargai dan menghormati tugas Kejaksaan Agung dalam meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
"Ada satu asas yang harus betul-betul semua harus saling menghargai, menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing."
"Penyidik fokus pada proses penyidikan, Kejaksaan selain meneliti berkas perkara, juga akan mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwt Maruf itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polri, lantaran dianggap belum lengkap (P19).
"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022."
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya Hari Kamis kemarin untuk perkara pasal 338 dan 340," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ketut mengungkapkan, pihaknya masih meneliti kembali berkas perkara tersebut. Termasuk, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.
"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," terangnya.
Ketut menuturkan, penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif, sehingga bisa dinyatakan lengkap.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," harapnya. (rd/Tribunnews)