Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org PT Petrogas Jatim Utama (PJU) adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di lingkungan Pemprov Jawa Timur. PT PJU merupakan salah satu BUMD strategis yang dimiliki Pemprov Jatim. Apalagi, Jawa Timur memiliki banyak cadangan migas yang menjadi domain PJU.
Dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada hari Rabu (30/12/2002), Terlihat nampak ada sesuatu yang diduga kuat terkesan dipaksakan oleh pihak direksi PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) PJU. Yang kemudian menetapkan kembali Agus Edi Sumanto sebagai Plt. Namun sampai saat ini kondisi Petrogas Jatim Utama tidak jauh lebih baik ketimbang dibawah Dirut Mochamad Abdul Wachid Mahfudz yang meninggal pada 27 Juni 2020 silam.
Dalam upaya mengawasi dan mengontrol Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah lingkungan Pemprov Jatim, perlu adanya penataan manajemen yang baru sehingga bisa menyehatkan Perusahaan. Aliansi Cinta NKRI menyoroti adanya dugaan kejanggalan didalam PT PJU. Ahmad Zazuli selaku ketua umum Aliansi Cinta NKRI kembali menyoroti pasca pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Desember lalu sampai saat ini belum ada kejelasan.
Zazuli menuturkan, seharusnya Pemprov Jatim segera mengambil tindakan untuk segera melakukan (Rapat Umum Pemenang Saham) RUPS Luar biasa guna menunjuk Dirut yang sah. "Sekaligus untuk merombak jajaran Komisaris maupun direksi sehingga ada penyegaran. Kalau kita tinjau ada beberapa anak perusahaan yang terganjal persoalan administrasi seperti SPBE di Jombang dan beberapa tempat lain, dikarenakan Dirut yang saat (Agus Edi Sumanto) tidak memiliki legalitas yang sah Dimata hukum, sehingga Gubernur Jawa Timur Khofifah harus segera memutuskan tanggal pelaksanaan RUPS Luar biasa."ujar pria yang akrab disapa cak djaz.
Lebih lanjut cak Djaz,"Dalam pelaksanaan RUPS Luar biasa tersebut Perlu diperhatikan bahwa komisaris serta jajaran direksi perlu dievaluasi dan diaudit oleh akuntan publik yang kredibel dan kompetebel."tegas cak djaz yang juga sebagai ketua DPD KNPI Jatim.
Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian (pasal 94 ayat [2] jo. pasal 111 ayat [2] UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT).
Untuk selanjutnya, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS (pasal 94 ayat [1] jo. pasal 111 ayat [1] UU PT). Namun sudah lebih dari Sepuluh bulan, Direksi PT PJU belum menentukan dan mengangkat Dirut secara devakcto, sehingga mengalami kekosongan pasca meninggal dunianya Mochamad Abdul Wachid Mahfudz pada 27 Juni 2020 silam.
"Dangan demikian Gubernur Jawa Timur harus segera menetapkan tanggal pelaksanaan RUPS Luar biasa. Sehingga BUMD dibawah lingkungan Pemprov Jatim akan segera kembali normal dan mampu meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD)."pungkas Ahmad Zazuli.(red)