Tangerang,Rakyat-Demokrasi.Org Muspika Mauk mendukung program pemerintah pusat dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Mauk.
Arif Rachman Hakim S.STP , M .Si Camat Mauk saat dikofirmasi mengatakan bahwa, PPKM berskala mikro lebih efektif untuk menekan kasus Covid-19. “Karena kegiatan masyarakat akan terkontrol oleh desa dan kelurahan masing-masing, jadi penanganannya lebih terpantau hingga tingkat RT/RW,” Ucap Arif, Kamis (4/3).
Dalam pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan PSBB. Hanya saja, PPKM skala mikro dilakukan di level tingkat paling bawah yakni di Desa dan Kelurahan. “Mulai dari penganggaran, upaya penanganan, kemudian juga sosialisasi, sama saja sebenarnya seperti PSBB,” ujarnya.
Lebih lanjut Camat, "Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh Desa untuk melakukan PPKM berskala Mikro, yang mana pembiayaannya ditanggung melalui dana desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, dan untuk pelaksanaan PPKM di tingkat desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2021."ungkap Arif.
Masih Menurut Arif, "secara tekhnis pelaksanaan PPKM tetap memperhatikan ketentuan makro pada PSBB. Mulai dari pembentukan posko, satuan tugas, hingga upaya-upaya penanganan. Dan hasil pantauan saya di semua desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Mauk, posko sudah ada, satgas sudah ada, kemudian sarana prasarana lainnya juga sudah tersedia,” terang Arif.
Pelaksanaan PPKM ini merupakan sistem yang efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 karena langsung dilakukan di level Desa dan Kelurahan . Ia menyebutkan, berdasarkan data penanganan Covid 19 tingkat Desa dan Kelurahan masuk kategori zona hijau. “Dari 11 desa dan 1 kelurahan yg ada di wilayah Kecamatan Mauk, berdasar informasi tertanggal 2 maret 2021 dari posko penanganan covid 19 ditingkat Desa dan Kelurahan di Kecamatan Mauk,dari 243 RT yang ada 240 RT zona hijau , 3 RT zona kuning 1 Rt berada di Kelurahan Mauk Timur dan 2 RT berada di Desa Banyu Asih, sedangkan untuk zona orange dan zona merah kosong," jelas camat.
Camat Mauk berharap untuk kedepan , dari 56 posko PPKM di tingkat RW dan 12 posko di tingkat Desa dan Kelurahan bisa lebih giat lagi untuk mensosialisasikan tentang prokes Covid 19 kepada warga, "Harapan saya, wilayah Mauk kedepan menjadi zona hijau, dan tidak ada lagi warga yang terpapar Covid-19 ," Pungkas Camat Mauk.(Yan)