..
Korban Penggusuran Minta KPK Tindak Pembangunan RSU Sidoarjo Barat
Korban penggusuran melakukan aksi tabur bunga memperingati setahun warungnya di gusur untuk pintu masuk RSU Sidoarjo Barat yang tidak mendapatkan kompensasi dari Pemkab Sidoarjo

Korban Penggusuran Minta KPK Tindak Pembangunan RSU Sidoarjo Barat

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Berdirinya Rumah Sakit Umum Sidoarjo barat Krian dengan anggaran Rp.250 Miliar tampak jauh dari harapan warga, khususnya para pemilik warung yang warungnya digusur dan dipergunakan sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit.

Pasalnya, dengan anggaran yang terbilang fantastis, namun mereka tidak diberi kompensasi apapun, padahal telah menghuni puluhan tahun.

Ada juga sebagian memiliki bukti kepemilikan yang antara lain surat IPEDA dan surat keterangan desa dengan nomor Persil serta batas tanah.

"Kami sempat mengutarakan, untuk diberi berapapun supaya kami pergunakan untuk mengangkut barang. Tapi mereka bilang tidak ada sama sekali." Ujar salah satu eks penghuni warung yang digusur.

Diketahui, dalam realisasinya. Eksekusi penggusuran warung tersebut diduga terkesan dipaksakan yang semula batas waktu akhir Oktober 2021, namun dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan dalih urgent atau mendesak.

"Kebetulan saya berada di lokasi saat dilakukan eksekusi. Pada saat itu saya berharap supaya tidak dilakukan penggusuran dulu sehari itu, supaya ada win-win solusi. Namun mereka tetap ngotot." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping warga. Masih Garad.

"Padahal waktu itu, kumpul semua yang antara lain Ahmad Fauzi Camat Krian, Nizar dari DPRD serta Yanuar dari Dinas P2CKTR. Kita berharap sedikit membuka hati. Tapi katanya tidak ada anggaran untuk kompensasi apapun meskipun hanya sekedar tali asih."

"Mereka menyuruh lakukan langkah hukum, yangmana warga di persilahkan untuk menggugat, jika menang pihak Pemkab akan membayar." Tambahnya.

Informasi yang beredar, pada saat itu dalam hitungan anggaran yang dinilai fantastis. Para penghuni warung yang digusur sempat memprotes karena tidak adanya ganti rugi sama sekali.

"Masak anggaran sebesar itu, untuk kompensasi atau sekedar tali asih buat kami aja tidak ada sama sekali. Dimana hati mereka ini." Ungkap korban penggusuran.

"Atau jangan-jangan sebenarnya ada, tapi tidak diberikan. Kalau kayak gini, KPK harus tau ini." Pungkas warga.

Karena hal itu, pemilik warung yang memiliki surat IPEDA dan Surat Keterangan Desa Tambak Kemerakan, dengan didampingi LSM melaporkan ke Polda Jatim. Dan mendapatkan surat laporan dengan pasal 170KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. (Tim)


Sebelumnya Pembangunan RSU Sidoarjo Barat Ternyata Pernah Bikin DPRD Dan Pemkab..
Selanjutnya Hukum Menikahi Janda Menurut Rasullullah SAW
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP