..
Eksepsi Putri Candrawathi Bikin Hakim Ini Tertawa
Albertina Ho

Eksepsi Putri Candrawathi Bikin Hakim Ini Tertawa

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan nota keberatan atau eksepsi pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada nota pembelaan itu disebutkan, Brigadir J minta tolong pada Putri Candrawathi tetapi diikuti kalimat Brigadir J memberikan ancaman.

Dua kalimat itu disebut memiliki makna yang bertentangan hingga membuat seorang hakim bernama Albertina Ho, tertawa.

Dalam sebuah acara di KompasTV, sang pembawa acara, Rosi menanyakan tentang isi eksepsi Putri Candrawathi kepada Albertina Ho.

Eksepsi yang ditanyakan adalah perihal Brigadir J yang meminta tolong. Menurut Rosi, orang minta tolong menunjukkan sedang berada dalam posisi lemah. Tetapi diikuti kalimat ancaman untuk menembak.

"Orang kalau minta tolong berarti dia dalam posisi lemah. Kemudian ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anak. Wajar?" tanya Rosiana.

Mendengar dua kalimat tersebut, Albertina tertawa. Setelahnya, Albertina mengatakan, kalimat-kalimat itu seharusnya dibuktikan oleh penasihat hukum, bukan di dalam persidangan.

"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa di Magelang," ungkap Albertina.

Bukti di dalam persidangan merupakan kata kunci penting bagi Albertina untuk melihat kasus pelecehan Putri Candrawathi di Magelang.

Albertina menambahkan, jika kalimat-kalimat itu tak bisa dibuktikan, maka juga menjadi pertimbangan hakim. Masuk akal atau tidaknya kalimat-kalimat yang muncul akan menjadi pertimbangan hakim.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim. Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.

Albertina nilai ada kejanggalan soal pelecehan atau pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua.

Lebih lanjut, ia menekankan adanya pelaporan ke polisi jika memang terjadi pelecehan. Bukannya justru main hakim sendiri dan malah menghilangkan nyawa seorang manusia.

"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan. Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya. (rd/Tribun-Video.com/TribunJatim.com)


Sebelumnya Mahfud MD : Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu KPK Tapi Ada Ancaman
Selanjutnya Tim Brigadir J Akan Full Team, Siap Beri Kesaksian Balasan
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP