Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut pembahasan sosok penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta baru dibahas pada September 2022.
Anies Baswedan pun mengaku menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada Oktober mendatang.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dilansir dari Wartaekonomi.co.id dan melalui akun Twitter Ruhut, sikap Anies tersebut, membuat Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, tertawa sejadi-jadinya. Ia seolah puas jabatan Anies akan berakhir pada Oktober mendatang.
Ruhut menyatakan, Anies tidak siap merelakan jabatannya berakhir sehingga membangun narasi bahwa dia diberhentikan. Padahal, mengacu pada undang-undang, jabatan Anies memang telah berakhir setelah 5 tahun menjabat.
"Ha ha ha nggak siaaaaaaap masa jabatannya selesai, eh ngomongnya PEMBERHENTIAN nggak ada yang memberhentikan," sahut Ruhut di Twitter, dikutip pada Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, bukan hanya Anies yang selesai, melainkan juga kepala-kepala daerah yang telah menjabat 5 tahun juga akan diganti.
"Dan begitu juga Gubernur-gubernur di Provinsi lainnya yang sudah diganti jadi memang jabatannya sudah selesai masa jabatan ga’benar lima tahun tolong jangan gagal paham.. MERDEKA," serunya. (rd/wartaekonomi)