..
Tak Ingin Kasus Pengerusakan Warung Bibis Keluar Jalur, Garad Bakal..
Achmad Garad saat diskusi evaluasi bersama para awak media dan pemilik warung Bibis Bunder yang warungnya digusur dipergunakan sebagai pintu masuk RSU Sidoarjo sisi barat Krian

Tak Ingin Kasus Pengerusakan Warung Bibis Keluar Jalur, Garad Bakal..

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Tindak lanjut laporan pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang saat ini ditangani Polresta Sidoarjo, dianggap membingungkan dan diduga semakin jauh dari konteks apa yang telah menjadi pelaporan pemilik warung.

Pasalnya, hal itu diketahui atas terbitnya Surat Perkembangan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang dikirimkan kepada pelapor, yakni dalam hal ini Sri Wahyuni tertanggal 26 Agustus 2022 lalu.

Dalam isi SP2HP tersebut, untuk kendala sudah tidak disampaikan lagi, namun tindakan lanjutan yakni bakal memintai keterangan saksi-saksi lain, dan kedua akan meminta keterangan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo.

Padahal pihak penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan kepada para terlapor.

"Berdasarkan evaluasi, setidaknya kami berterima kasih kepada para penyidik. Cuman tetap ada catatan yang perlu kami sampaikan. Sebagai bentuk masukkan saja." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping.

Menurutnya. Dengan meminta keterangan kepada pihak BPN diduga Polisi telah merubah substansi dari apa yang telah dilaporkan.

"Dasar pelaporan kan jelas, yakni surat Petok D, seharusnya itu kan sudah cukup di pihak Kelurahan saja, kalau ke BPN, nyambungnya darimana?." Ujarnya dengan nada heran.

Diketahui, laporan atas nama Sri Wahyuni salah satu pemilik warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan tersebut, berdasarkan surat Petok D tahun 1994 yang diketahui atasnama almarhum suaminya.

Berdasarkan hal itu, Polda Jatim melalui SPKT menerbitkan Surat Laporan dengan pasal 170 KUHP.

Tidak ingin persoalan ini semakin liar dan tak jelas arahnya, LSM GARAD berjanji akan melakukan upaya komunikasi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Sidoarjo.

"Ya istilahnya Bipartit lah atau bisa juga nanti kita undang dalam acara diskusi publik dan kita undang awak media sebagai peserta. Karena bagaimanapun kita adalah mitra, dimana tujuannya sama untuk mewujudkan masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif sesuai dengan aturan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pungkasnya saat diskusi evaluasi bersama para pemilik warung. Selasa (30/08/2022). (tim)


Sebelumnya LPSK Sebut Emosi Bharada E Agak Terganggu Saat Rekonstruksi
Selanjutnya BI Cabut 2 Pecahan Mata Uang Rupiah, Apa Saja?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP