Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi permintaan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, agar Bareskrim Polri menyita mobil Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, menurut keluarga, sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal dunia, dia diketahui sedang mengawal Kadiv Propam dari Magelang ke Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dedi mengatakan kepolisian akan menyerahkan kepada penyidik perihal permintaan tersebut. Sebab, kata dia, penyitaan merupakan wewenang penyidik.
"Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).
Dedi menegaskan penyidikan kasus penembakan Brigadir J akan terus berlanjut. Selain mengumpulkan bukti, polisi juga akan menggali keterangan saksi hingga mengundang ahli.
"Agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik," ujarnya.
Dedi menegaskan tidak semua informasi dalam proses penyidikan bisa disampaikan pada publik. Namun, ia berjanji pada saatnya akan dibuka secara transparan.
"Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Bareskrim Polri menyita mobil Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, ia juga meminta agar CCTV sepanjang jalan tol Magelang-Jakarta disita.
"Supaya diamankan juga lintasan-lintasan yang mereka lintasi, kemudian supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon Brigadir Yosua Hutabarat dengan pimpinannya disita juga dari telepon atau dari operator. Kemudian juga Bu Putri, kemudian Bharada E dan ajudan-ajudan lainnya, supaya segera dilakukan penyitaan,” ujar dia. (mrd/IDNTIMES)