Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Seleksi penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) 2021 telah selesai dan ratusan ribu orang dinyatakan lulus Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 112.514 orang yang dinyatakan lulus CPNS 2021.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam data penetepan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Sementara itu, juga tercatat 293.861 pelamar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang dinyatakan lulus seleksi akhir.
Kemudian, ada sebanyak 11.918 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Non Guru.
Namun usai dinyatakan lulus bisa menempati formasi yang dibutuhkan, ternyata ada ratusan peserta CPNS dan PPPK guru memutuskan untuk mengundurkan diri.
Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, berdasarkan update data hingga 20 Mei 2022, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.
Berikut rincian peserta CPNS, PPPK Guru dan Nonguru yang mengundurkan diri:
CPNS: 105 orang PPPK Guru
tahap 1: 104 orang PPPK Guru
tahap 2: 280 orang PPPK
Nonguru: 58 orang Kepala Biro
Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, dampak yang paling utama, yakni formasi jabatan yang seharusnya terisi melalui seleksi CASN jadi tidak terisi atau kosong.
"Biaya yang dikeluarkan untuk mengisi formasi tersebut cukup besar, serta usaha yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Kemudian, terkait sanksi CPNS yang mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.
Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. (mrd/Kompas.com)