Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Kelompok masyarakat yang melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur terkait pesta ulang tahun yang di gelar beberapa waktu lalu. Tiga nama itu di antaranya Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Plh Sekdaprov Heru Tjahjono.
Perwakilan pelapor Advokat soleh & partners M.Soleh mengatakan pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya itu bertentangan dengan anjuran pemerintah tentang penanganan pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan karena menghadirkan banyak orang.
"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," kata Soleh, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Surabaya, Senin (24/5).
Menurut dia, apa yang dilakukan Khofifah dan jajarannya itu tidak elok di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ, kata dia, sudah jelas bahwa kepala daerah dilarang menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan jajarannya.
"Jika open house saja dilarang apalagi sekadar pesta ulang tahun," ucapnya.
Pesta ulang tahun Khofifah itu pun menurutnya adalah sebuah pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Soleh juga menyinggung soal kasus serupa yang menjerat Rizieq Shihab yang didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. "Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasua pesta ulang tahun Khofifah," pungkas dia.
Selain Soleh, laporan juga dilayangkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi. Mereka melaporkan Khofifah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi.(Dim)