..
Pansel Pilkades Lebak Wangi, Diduga Tabrak Perbup Tangerang No18 Th21

Pansel Pilkades Lebak Wangi, Diduga Tabrak Perbup Tangerang No18 Th21

Tangerang,Rakyat-Demokrasi.Org Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diduga ada kongkolingkong dengan Camat Sepatan Timur, dimana akan hilangkan hak pilih, Rabu (5/5/2021).

Sidik selaku perwakilan masyarakat Lebak Wangi mengatakan, pihaknya bersama para ketua RT dan RW yang ada menyatakan Mosi tidak percaya dengan rencana tata tertib musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu yang dibuat. Karena diduga aturan yang dibuat oleh panitia menyimpang dari Perbup No.18 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa antarwaktu dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 pasal 39 nomor 3 point b.

Pasalnya, para RT dan RW yang ada di Desa Lebak Wangi rencananya akan diambil hak suaranya hanya sebagian dan ini merupakan pengkebirian demokrasi. "Aneh bang, masa RT sama RW hanya mau diambil sebagian, ini diduga ada main mata", Kata Sidik. Lanjut Sidik, Panitia dinilai melenceng dari Peraturan Bupati (Perbup) 18 tahun 2021 tersebut. 78 RT dan 10 RW jelas-jelas secara aturan memiliki hak memilih secara demokrasi.

Namun dalam tata tertib musyawarah desa antar waktu desa lebak wangi yang dibuat, tertuang dalam nomor 13, berbunyi Unsur masyarakat lainya adalah Ketua RT, Ketua RW dan Ketua Adat yang memiliki surat keputusan dari kepala desa lebak wangi yang bertempat tinggal di desa lebak wangi, ber-KTP elektrik atau kartu keluarga lebak wangi diwakili paling banyak lima orang pada masing-masing kejaroan.

"Kita berharap, semuanya (RT dan RW) mendapatkan hak pilih, jika keterwakilanya hanya 20 orang yang terdiri dari 16 RT dan 4 RW, sisanya berarti dikebiri", ujarnya.

Sementara, ketua panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu Oni Sahroni mengatakan, berdasarkan arahan Camat, RT dan RW dimasukan kedalam kategori unsur masyarakat lainya dan nanti dalam musyawarah desa (Musdes) tata tertib musyawarah desa antarwaktu desa lebak wangi dirinya akan memusyawarahkan lagi, RT dan RW itu masuknya ke dalam unsur mana.Karena menurutnya RT dan RW bukan perangkat desa melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

"Arahan Pak Camat (Asep Nurman_red) RT sama RW masukinya ke unsur masyarakat lainya. Nanti kita musyawarahkan lagi belom fix tatib nya",Pungkasnya.(Yan)


Sebelumnya Jokowi Akan Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Jadi Listrik Di Benowo
Selanjutnya Tarif PDAM Surabaya Naik 100% Lebih, Dikeluhkan Warga Tenggumung Baru
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP